Akhirnya Bali Mendapatkan Turis Pada Kedatangan Domestik Pada 31 Juli

Pemerintah Provinsi Bali telah mengumumkan rencana sementara untuk membuka pulau Bali untuk pariwisata bagi wisatawan Indonesia pada 31 Juli 2020.

Rencana tersebut akan dilaksanakan selama skema pembukaan Bali untuk warga lokal pada 9 Juli 2020 berjalan secara efektif. Tempat wisata akan dibuka secara selektif untuk menghindari sumber penularan virus baru.Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengatakan bahwa, menurut hasil koordinasi pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten di Bali, mereka telah sepakat untuk memulai normal baru. Ini akan dimulai dengan melakukan upacara Pamahayu Jagat di Kuil Besakih Agung desa Pura Kahyangan, yang akan bertepatan dengan Purnama Sasih Kasa pada 5 Juli.


“UPACARA INI AKAN DIIKUTI DENGAN BERDOA BERSAMA SEMUA UMAT AGAMA DI TEMPAT IBADAH BERSAMAAN PUKUL 10 PAGI WAKTU INDONESIA TIMUR (WITA),” KATA KOSTER.


Tujuan dari ritual dan sembahyang serentak adalah untuk bersyukur kepada para Dewa atas rahmat yang diberikan agar COVID-19 di Bali dapat ditangani dengan baik. Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk meminta doa berkat untuk memulai New Normal di Bali.

Bali hanya akan membuka sektor di luar pariwisata dan pendidikan untuk masyarakat lokal pada 9 Juli tetapi gubernur memberikan pengingat bahwa urutan NEW NORMAL tidak boleh ditafsirkan sebagai kehidupan normal sebelum COVID-19. Dia menyatakan dengan tegas bahwa protokol kesehatan harus ditegakkan dengan ketat.

Dalam rangka menangani wisatawan di bandara, Otoritas Bandara (Otban) Wilayah IV pada Selasa 30 Juni mengadakan pertemuan koordinasi semua pemangku kepentingan Bandara I Gusti Ngurah Rai. bersama dengan Satuan Tugas Akselerasi Respons COVID-19 Provinsi Bali.

Surat edaran nomor 9, tahun 2020, tentang evaluasi kebijakan yang mewajibkan Tes PCR untuk memasuki Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, rencana Integrasi Basis Data E-HAC, menyatakan bahwa proses tangkas dan upaya peningkatan kapasitas bandara dibahas.

Ada beberapa saran dan beberapa umpan balik dari maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang mengusulkan penyesuaian persyaratan tes PCR untuk memasuki Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Disarankan bahwa hanya hasil tes cepat non-reaktif yang harus dibutuhkan.

Menanggapi saran tersebut, Gubernur Bali mengeluarkan surat edaran nomor 305, tahun 2020, mengenai kontrol orang-orang di pintu masuk Bali selama masa adaptasi normal baru, menerima penggunaan rapid testing untuk memungkinkan orang masuk ke Bali.

Ini menggantikan surat edaran 10925, tahun 2020, tertanggal 22 Mei tentang mengendalikan orang di pintu masuk Bali dan percepatan penanganan COVID-19, yang telah dicabut dan tidak berlaku lagi.

Berikut ini adalah persyaratan perjalanan bagi wisatawan Indonesia yang ingin berkunjung ke Bali:

  • Setiap orang bertanggung jawab atas kesehatan mereka sendiri dan tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Setiap orang yang bepergian dengan kendaraan pribadi dan transportasi umum melalui darat, laut, dan udara harus memenuhi persyaratan:
    1. Tampilkan identifikasi pribadi (KTP atau ID valid lainnya);
    2. Di pintu masuk, tunjukkan sertifikat hasil negatif dari tes PCR atau sertifikat tes cepat non-reaktif dengan masa berlaku 14 hari sejak tanggal penerbitan;

    3. Sebelum memasuki Bali, wisatawan harus mengisi formulir aplikasi yang dapat diakses di https://cekdiri.baliprov.go.id dan harus menunjukkan QR Code kepada petugas verifikasi;
    4. Wisatawan yang tidak memiliki KTP yang berbasis di Bali tetapi memiliki alasan khusus untuk tinggal di Bali dapat berkoordinasi dengan Satuan Tugas Akselerasi Respons COVID-19 Provinsi Bali. Izin masuk ke Bali akan diberikan selama wisatawan memberikan tes PCR atau sertifikat hasil rapid test, melakukan karantina mandiri, dan melengkapi pernyataan dan surat lampiran yang dapat diunduh dari https://cekdiri.baliprov.go.id;
    5. Orang-orang yang bekerja untuk pemerintah atau lembaga swasta sehubungan dengan kegiatan perdagangan atau bisnis, dan akan tinggal di Bali selama lebih dari tujuh hari, harus menjalani tes PCR, atau minimal, sertifikat hasil tes cepat non-reaktif;
    6. Bagi mereka yang transit melalui daerah Bali dan tidak berniat untuk mengunjungi pulau itu, wajib untuk menunjukkan sertifikat hasil tes cepat non-reaktif yang valid;

Sebagai penyedia transportasi, kami dengan hormat menyediakan transfer pribadi yang bagus untuk sebagian besar bagian wisata di Bali termasuk standar covid-19

Kontak :

  • Email : info@balisakti.com
  • Telfon : +6282146554451

Tanya Info Lebih Lanjut: